Gak ada yang salah kan dengan mengurus birokrasi surat nikah sendiri? Hiihih...
Yaa, sesuai dengan pernyataan sekaligus pertanyaan itu. Saya ingin berbagi pengalaman sedikit tentang bagaimana caranya mengurus surat nikah sendiri. Dan mungkin sangat berguna bagi kalian sedang merencanakan pernihakan yang salah satunya mengurus surat pernikahan.
Sebelum saya menerangkan step-step mengurus surat pernikahan, salah satu syarat yang tidak boleh ketinggalan adalah "Restu Orangtua". Yup, ini syarat yang paling utama diantara syarat-syarat yang lain loh. Pastikan kamu sudah mendapatkan syarat utama ini dulu sebelumnya. Bagaimana? Sudah atau belum? ^_^v
Sekarang kita lanjut keinti tulisan ini yaa. Kita akan membahas satu persatu bagaimana cara mengurus surat pernihakan sendiri :
Term and Condition untuk Alur dari Pengalaman Saya :
Selain itu, RT juga akan memberikan Form Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang akan diisi dan ditandatangani diatas materai :
Notes :
- Bentuk Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah disetiap wilayah berbeda-beda, ada yang sudah disediakan oleh Ketua RTnya dan ada yag harus kita buat sendiri terlebih dahulu. Untuk pastinya bisa ditanyakan melalui Ketua RT setempatmu dulu yaa ^^
Kedua, bawa kedua surat yang sudah ditandatangi dan di cap oleh ketua RT-mu ke Ketua RW-mu untuk meminta Tanda Tangan dan Cap RW.
Yang perlu dibawa :
Ada juga yang model suratnya seperti ini yaa :
Jika kamu menikah di luar wilayah domisili kedua calon pengantin, maka yang akan kamu urus adalah Surat Numpang Nikah.
Namun, jika masih satu wilayah dengan salah satu calon pengantin maka kalian bisa langsung urus berkasnya ^^
Yang perlu dibawa :
Setiap KUA bisa saja memiliki persyaratan yang berbeda. Jadi bisa ditanyakan dulu ke KUA setempat.
Pertama, datang ke ruangan administrasi untuk mengurus pernikahan. Nanti akan ditanya Tanggal Menikah, Jam Menikah dan Mahar Pernikahan. Jadi bisa langsung dicatat sekaligus, tapi kalau belum tau maharnya apa bisa disusul saat verifikasi data atau penataran ( pastikan jika kalian kurang tahu, rajin bertanya yaa ). Untuk penataran pra nikah apa, nanti saya posting di postingan berbeda.
Di KUA itu kita berlomba untuk booking pak penghulu 'siapa cepat dia dapat'. Jadi pastikan kalian melakukan pendaftaran nikah terlebih dahulu sebelum membuat undangan. Setelah berkas selesai diperiksa oleh administrasi, jika pak penghulu ada ditempat kita akan langsung 'diwawancarai' singkat.
Selain itu, kita kemudian akan diberikan berkas :
1. Form Keterangan Detail Background Suami/Istri ( seperti menulis ulang Nama, tanggal lahir, nama orangtua dan lainnya )
2. Blanko Pembayaran Nikah
Kalau Nikah di KUA tidak dikenakan biaya sepeserpun, TAPI kalau kalian menikah di luar Kantor KUA kalian dikenakan Biaya Rp. 600.000
Nah, saat kalian ke KUA, kalian akan diberikan Blank Pembayran dengan Kode Book sesuai dengan Kode yang tertera pada Blanko Tersebut. Kalau di KUA Jakarta, Kalian akan menyetornya ke Bank DKI. Tapi bisa ditransfer melalui Bank Apapun kok, jadi tenang saja. Nah untuk cara transfernya nanti akan dikasih tahu sama staff administrasi KUA-nya yaa ( karena saya lupa-lupa ingat tahap cara transfernya :D ).
Eits, jangan lupa menyimpan Bukti Pembayarannya yaa. Dan nanti diminta untuk difotocopy ( yang Asli dipegang oleh Kita dan FotoCopynya diserahkan ke pihak KUA kembali )
Setelah menyerahkan bukti pembayaran, kita diberitahu untuk datang kembali 2-3 minggu kemudian untuk melakukan Penataran Pra Nikah bersama Calon Suami dan untuk memverifikasi data ulang.
Apa sih Penataran Pra Nikah? Penting ga sih? Silahkan lanjut ke postingan dengan Topik "Penataran Pra Nikah"
Yeayy!! Urusan Mengurus Surat Nikahnya Sudah Selesai.
Tambahan :
Mengenai penghulu, nanti kita akan diberikan bukti pendaftaran dimana ada nomor telepon dan nama penghulu yang akan menikahkan calon mempelai. Untuk fasilitas secara umum, biasanya penghulu minta dijemput dan diantar kembali dari dan ke KUA.
Gimana menurut kalian? Termasuk mudah bukan ngurus surat nikah sendiri? Kalau punya waktu lebih urus surat sendiri saja untuk berbagi pengalaman. Jika tidak, bisa dibantu oleh anggota keluarga kita.
Sekiaaaann. Semoga bisa membantu yaa. Jika ada pertanyaan, bisa langsung komentar dipostingan ini yaa. Terima kasih.
Karena lupa memfoto surat-surat pertahapnya, jadi saya hanya mengambil foto yang kurang lebih sama dengan surat-surat perjalanan saya ini dari google yaa :)
Yaa, sesuai dengan pernyataan sekaligus pertanyaan itu. Saya ingin berbagi pengalaman sedikit tentang bagaimana caranya mengurus surat nikah sendiri. Dan mungkin sangat berguna bagi kalian sedang merencanakan pernihakan yang salah satunya mengurus surat pernikahan.
Sebelum saya menerangkan step-step mengurus surat pernikahan, salah satu syarat yang tidak boleh ketinggalan adalah "Restu Orangtua". Yup, ini syarat yang paling utama diantara syarat-syarat yang lain loh. Pastikan kamu sudah mendapatkan syarat utama ini dulu sebelumnya. Bagaimana? Sudah atau belum? ^_^v
Sekarang kita lanjut keinti tulisan ini yaa. Kita akan membahas satu persatu bagaimana cara mengurus surat pernihakan sendiri :
Term and Condition untuk Alur dari Pengalaman Saya :
- Wilayah Calon Suami Berbeda dengan Calon Istri
Karena kami menikah di wilayah perempuan sedangkan suami berasal di wilayah yang berbeda, sehingga saya sebagai pihak perempuan melakukan alur sesuai dengan Alur Pelayanan Nikah seperti gambar diatas. Bagaimana dengan suami? Suami melakukan pengurusan Surat Numpang Nikah <= Ini akan dibahas ditulisan lainnya yaa ^^ - Status Masih Perjaka dan Perawan
- Tempat Menikah masih satu wilayah kecamatan dengan KUA dan domisili Calon Pengantin Wanita ( Kalau kalian menikah diluar wilayah Calon Pengantin Pria maupun Wanita, maka kalian berdua wajib membuat "Surat Numpang Nikah" dan diurus ke KUA yang satu wilayah dengan Tempat Nikah )
Meminta Surat Pengantar RT/RW
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ( hanya untuk mendata )
- Foto Copy Kartu Keluarga OrangTua (KK) ( hanya untuk mendata )
- Materai Rp. 6.000 ( untuk surat pernyataan belum pernah menikah )
- Pastikan mengetahui Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Ayah dari Calon Suami. ( hanya untuk mendata )
![]() |
Contoh Suratnya Pengantar Nikah
|
Contoh Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Notes :
- Bentuk Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah disetiap wilayah berbeda-beda, ada yang sudah disediakan oleh Ketua RTnya dan ada yag harus kita buat sendiri terlebih dahulu. Untuk pastinya bisa ditanyakan melalui Ketua RT setempatmu dulu yaa ^^
Kedua, bawa kedua surat yang sudah ditandatangi dan di cap oleh ketua RT-mu ke Ketua RW-mu untuk meminta Tanda Tangan dan Cap RW.
2. Pergi ke Kantor Kelurahan
Pergi ke Kantor Kelurahan untuk meminta Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan.Yang perlu dibawa :
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ( Akan diambil )
- Foto Copy Kartu Keluarga OrangTua (KK) ( Akan diambil )
- Surat Pengantar Nikah dari RT/RW yang sudah ditandatangin dan dicap stempel ( Akan diambil )
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang Sudah Ditandatangi diatas Materai ( Akan diambil )
- Foto Copy Akta Kelahiran Kedua Calon Pengantin ( akan dikembalikan )
- N1, N2 dan N4 Calon Suami ( nanti dikembalikan lagi untuk dibawa ke KUA )
- Foto Copy KTP Calon Suami ( Akan diambil )
- Foto Copy KK Calon Suami ( Akan diambil )
- N1 : Surat keterangan untuk nikah
- N2 : Surat keterangan asal usul
- N4 : Surat keterangan tentang orangtua
Contoh Surat Pengantar dari Kelurahan
Ada juga yang model suratnya seperti ini yaa :
Contoh Surat Pengantar dari Kelurahan ( versi lain )
3. Pergi ke Kantor Urusan Agama (KUA)
Sedikit lagi kawan!! Saatnya pergi KUA saat berkas sudah siap.Jika kamu menikah di luar wilayah domisili kedua calon pengantin, maka yang akan kamu urus adalah Surat Numpang Nikah.
Namun, jika masih satu wilayah dengan salah satu calon pengantin maka kalian bisa langsung urus berkasnya ^^
Yang perlu dibawa :
- N1, N2, N3 Calon Suami
- N1, N2, N3 Calon Istri
- Fotocopy KTP Calon Suami
- Fotocopy KTP Calon Istri
- Fotocopy KK Calon Suami
- Fotocopy KK Calon Istri
- Akta Kelahiran Calon Suami
- Akta Kelahiran Calon Istri
- Ijazah Terakhir Calon Suami
- Ijazah Terakhir Calon Istri
- Pas Foto Calon Suami 4x6 dan 2x3 5 lembar (background biru)
- Pas Foto Calon Istri 4x6 dan 2x3 5 lembar (background biru)
Setiap KUA bisa saja memiliki persyaratan yang berbeda. Jadi bisa ditanyakan dulu ke KUA setempat.
Pertama, datang ke ruangan administrasi untuk mengurus pernikahan. Nanti akan ditanya Tanggal Menikah, Jam Menikah dan Mahar Pernikahan. Jadi bisa langsung dicatat sekaligus, tapi kalau belum tau maharnya apa bisa disusul saat verifikasi data atau penataran ( pastikan jika kalian kurang tahu, rajin bertanya yaa ). Untuk penataran pra nikah apa, nanti saya posting di postingan berbeda.
Di KUA itu kita berlomba untuk booking pak penghulu 'siapa cepat dia dapat'. Jadi pastikan kalian melakukan pendaftaran nikah terlebih dahulu sebelum membuat undangan. Setelah berkas selesai diperiksa oleh administrasi, jika pak penghulu ada ditempat kita akan langsung 'diwawancarai' singkat.
Selain itu, kita kemudian akan diberikan berkas :
1. Form Keterangan Detail Background Suami/Istri ( seperti menulis ulang Nama, tanggal lahir, nama orangtua dan lainnya )
2. Blanko Pembayaran Nikah
Kalau Nikah di KUA tidak dikenakan biaya sepeserpun, TAPI kalau kalian menikah di luar Kantor KUA kalian dikenakan Biaya Rp. 600.000
4. Bayar Biaya Nikah
Syarat Nikah itu Gratis jika :- Berlangsung di Kantor KUA, dan
- Berlangsung di Jam Kerja, yaitu Senin-Jum'at jam 08.00 - 16.00
Nah, saat kalian ke KUA, kalian akan diberikan Blank Pembayran dengan Kode Book sesuai dengan Kode yang tertera pada Blanko Tersebut. Kalau di KUA Jakarta, Kalian akan menyetornya ke Bank DKI. Tapi bisa ditransfer melalui Bank Apapun kok, jadi tenang saja. Nah untuk cara transfernya nanti akan dikasih tahu sama staff administrasi KUA-nya yaa ( karena saya lupa-lupa ingat tahap cara transfernya :D ).
Eits, jangan lupa menyimpan Bukti Pembayarannya yaa. Dan nanti diminta untuk difotocopy ( yang Asli dipegang oleh Kita dan FotoCopynya diserahkan ke pihak KUA kembali )
Setelah menyerahkan bukti pembayaran, kita diberitahu untuk datang kembali 2-3 minggu kemudian untuk melakukan Penataran Pra Nikah bersama Calon Suami dan untuk memverifikasi data ulang.
Apa sih Penataran Pra Nikah? Penting ga sih? Silahkan lanjut ke postingan dengan Topik "Penataran Pra Nikah"
Yeayy!! Urusan Mengurus Surat Nikahnya Sudah Selesai.
Tambahan :
Mengenai penghulu, nanti kita akan diberikan bukti pendaftaran dimana ada nomor telepon dan nama penghulu yang akan menikahkan calon mempelai. Untuk fasilitas secara umum, biasanya penghulu minta dijemput dan diantar kembali dari dan ke KUA.
Gimana menurut kalian? Termasuk mudah bukan ngurus surat nikah sendiri? Kalau punya waktu lebih urus surat sendiri saja untuk berbagi pengalaman. Jika tidak, bisa dibantu oleh anggota keluarga kita.
Sekiaaaann. Semoga bisa membantu yaa. Jika ada pertanyaan, bisa langsung komentar dipostingan ini yaa. Terima kasih.
Karena lupa memfoto surat-surat pertahapnya, jadi saya hanya mengambil foto yang kurang lebih sama dengan surat-surat perjalanan saya ini dari google yaa :)
Comments
Post a Comment
Silahkan komennya ^^